Pelaporan Aset Keuangan dan Investasi Dalam SPT Perpajakan
Batas waktu untuk penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018. Penyampaian SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap WP. Bagian utama dalam pelaporan SPT yaitu Penghasilan, Harta dan Kewajiban.
Bagaimana tata cara pelaporan aset keuangan dan investasi seperti tabungan, deposito, obligasi, reksa dana, dan unit link dalam SPT Pajak ? Sesuai dengan bagian utama dalam SPT, aset keuangan dan investasi dilaporkan pada bagian Penghasilan, Harta dan Kewajiban (apabila ada).
Secara umum ada 3 jenis SPT yaitu :
- Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas)
- Formulir SPT 1770-S (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp 60 juta)
- Formulir SPT 1770-SS (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp 60 juta)
Format untuk Formulir SPT 1770-SS (Sangat Sederhana) terlalu sederhana dan tidak ada perinciannnya, sementara untuk SPT 1770 cukup kompleks karena diperuntukkan bagi WP yang telah memiliki kegiatan usaha. Untuk itu, contoh pelaporan dalam SPT pajak menggunakan contoh 1770-S (Sederhana). Agar lebih mudah, pelaporan bisa secara E-Filling di djponline.pajak.go.id yang sudah ada versi panduannya.
Sebagai Harta
Sebetulnya bagian Harta dalam SPT terdapat pada bagian belakang. Bagian depannya adalah penghasilan. Namun untuk memudahkan pemahaman, pembahasan dimulai dari bagian Harta terlebih dahulu.
Perpajakan telah memiliki kode khusus untuk Aset Keuangan dan Investasi sebagai berikut :
Untuk aset dalam bentuk Kas dan Setara Kas, pelaporan menggunakan saldo per tanggal 31 Desember. Sementara untuk aset dalam bentuk investasi, pelaporan menggunakan Harga Perolehan sesuai dengan periode pembelian harta tersebut dilakukan.
Sebagai contoh apabila untuk WP Orang Pribadi yang memiliki aset keuangan dan investasi sebagai berikut :
- Menempatkan Deposito pada Bank BCA sebanyak Rp 1.000.000.000 dengan bunga 5% per tahun. Bunga deposito ditransfer ke rekening tabungan. Saldo tabungan pada akhir tahun adalah Rp 80.000.000 yang berasal dari bunga deposito Rp 40.000.000 dan sisanya setoran tunai dari hasil gaji.
- Membeli saham melalui rekening di Panin Sekuritas untuk saham Bank Mandiri (BMRI) seharga Rp 5.000 sebanyak 10.000 lembar dengan total Rp 50.000.000 pada tanggal 15 Maret 2017. Pada akhir tahun harga saham BMRI naik menjadi Rp 8.000 sehingga nilai pasarnya Rp 80.000.000 per tanggal 31 Desember 2017
- Membeli Obligasi Berkelanjutan Bank Panin melalui Danareksa Sekuritas pada pasar sekunder dengan harga 102 setara Rp 1.020.000.000 kupon 7.6%, jatuh tempo 27 Februari 2023. Pada tanggal 31 Desember 2017, harga pasar dari obligasi adalah 101
- Membeli Obligasi Ritel Syariah SR-009 melalui Mandiri Sekuritas pada saat penawaran perdana dengan harga 100 sebanyak Rp 500.000.000 dengan imbal hasil 6.90% jatuh tempo 10 Maret 2020. Pada tanggal 31 Desember 2017, harga pasar dari SR-009 adalah 102
- Membeli di manajer investasi Panin Asset Management untuk reksa dana Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh pada 3 Januari 2017 pada harga Rp 1.200 per unit sebanyak Rp 100.000.000. Menjualnya pada tanggal 15 Juni 2017 pada harga 1.350 per unit setara dengan Rp 112.500.000, kemudian membelinya kembali pada tanggal 20 September 2017 senilai Rp 112.500.000 pada harga Rp 1.250. Pada 31 Desember 2017, harga Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh adalah Rp 1.400 sehingga nilai pasarnya Rp 126.000.000
- Memiliki Program Investasi Berkala (Autodebet) di Panin Asset Management pada reksa dana Panin Dana Maksima senilai Rp 2.000.000 per bulan selama 5 tahun. Program ini telah dimulai dari Januari 2016 sehingga pada akhir tahun 2017 telah berjalan 2 tahun sehingga total yang diinvestasi Rp 48.000.000. Nilai pasar dari Panin Dana Maksima pada 31 Desember 2017 adalah Rp 55.000.000
- Memiliki program asuransi unit link Rupiah Equity Fund di Panin Dai-Ichi Life dengan cara setoran premi secara berkala sebesar Rp 5.000.000 per bulan sudah berjalan 12 bulan di tahun 2017. Pada bulan November 2017 ada klaim biaya perawatan rumah sakit senilai Rp 80.000.000. Pada tanggal 31 Desember 2017, nilai tunai dari unit link setelah dikurangi biaya asuransi dan akuisisi adalah Rp 30.000.000
Maka pelaporan pada bagian Harta adalah sebagai berikut :
Untuk harta kategori Kas dan Setara Kas, pelaporan menggunakan saldo pada akhir tahun. Sementara untuk kategori Investasi menggunakan Harga Perolehan. Untuk itu, berapapun nilai pasar pada akhir tahun, yang dipergunakan adalah nilai yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut.
Saat ini memang banyak yang menggunakan nilai pasar sebagai dasar pelaporan. Hal ini disebabkan karena kebanyakan laporan dari perusahaan keuangan kepada nasabah mencantumkan nilai pasarnya saja sehingga kesulitan untuk mengetahui nilai awal investasi.
Untuk contoh nomor 3, umumnya ketika membuka rekening saham di perusahaan sekuritas, saham yang dibeli bisa lebih dari 1. Daripada harus menyebutkan satu per satu, cukup gabungkan semuanya dalam 1 nama rekening dengan tetap menyimpan laporan per akhir Desember jika nantinya ada pemeriksaan.
Apabila terjadi transaksi jual beli, maka yang digunakan adalah pembelian terakhir yang dilakukan seperti pada contoh nomor 6. Dari modal awal Rp 100 juta, dilakukan jual beli dalam tahun yang sama. Yang dilaporkan pada harta adalah pembelian terakhir. Hal yang sama juga berlaku pada saham.
Untuk Harta yang diperoleh melalui pembelian secara bertahap seperti pada contoh nomor 7 dan 8, dicantumkan sesuai dengan jumlah uang yang dikeluarkan pada tahun yang bersangkutan. Membagi harta sesuai tahun pembelian akan memudahkan pertanggung jawaban.
Referensi artikel : Fitur Laporan Pajak Reksa Dana Panin AM
Sebab tahun perolehan dalam Harta hanya bisa diisi 1 tahun saja. Jika pembelian reksa dana dilakukan selama bertahun-tahun (misalkan 10 tahun) dan dicantumkan tahun 2017, maka seolah-olah WP membeli seluruh reksa dana tersebut di tahun 2017, padahal pembelian dilakukan secara berkala. Pelaporan reksa dana menggunakan tahun terakhir berpotensi menimbulkan kesan adanya kenaikan harta dalam jumlah signifikan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut seandainya WP dipanggil untuk diklarifikasi.
Untuk point 9, memang belum ada kategori unit link dalam daftar harta SPT pajak sehingga dicantumkan sebagai investasi lainnya. Nilai yang dilaporkan adalah nilai total premi yang dibayarkan. Ada juga yang menggunakan nilai tunai dari asuransi pada akhir tahun, namun mengingat angka nilai tunai selalu berubah karena dipotong biaya asuransi dan akuisisi, maka menggunakan nilai premi yang dibayarkan lebih tepat karena sesuai dengan kemampuan penghasilan WP.
Sebagai Penghasilan
Yang namanya aset, maka berpotensi memberikan penghasilan bagi wajib pajak. Sumbernya bisa berupa pembagian bunga dan atau dari selisih harga penjualan. Dalam formulir SPT 1770-S kolom yang tersedia adalah sebagai berikut :
Dengan melanjutkan contoh di atas, maka pelaporan sebagai penghasilan adalah sebagai berikut :
- Menempatkan Deposito pada Bank BCA sebanyak Rp 1.000.000.000 dengan bunga 5% per tahun. Bunga deposito ditransfer ke rekening tabungan. Saldo tabungan pada akhir tahun adalah Rp 80.000.000 yang berasal dari bunga deposito Rp 40.000.000 dan sisanya setoran tunai dari hasil gaji.
Atas bunga deposito yang diterima, dilaporkan sebagai Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau Bersifat Final dengan besaran Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Penghasilan Bruto = Rp 1 M x 5% = Rp 50.000.000. Pajak final yang biasanya sudah dipotong oleh bank sebesar 20% x Rp 50.000.000 = Rp 10.000.000 sebagai PPh terutang. (Bagian A. 1)
- Membeli saham melalui rekening di Panin Sekuritas untuk saham Bank Mandiri (BMRI) seharga Rp 5.000 sebanyak 10.000 lembar dengan total Rp 50.000.000 pada tanggal 15 Maret 2017. Pada tanggal 18 Agustus 2017, perusahaan membagian dividen sebesar Rp 5.000.000. Pada akhir tahun harga saham BMRI naik menjadi Rp 8.000 sehingga nilai pasarnya Rp 80.000.000 per tanggal 31 Desember 2017
Atas dividen yang diterima, dilaporkan sebagai Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau Bersifat Final dengan besaran Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Penghasilan Bruto = Rp 5.000.000. Pajak final atas dividen untuk WP Perorangan di perusahaan Tbk adalah 10% x Rp 5.000.000 = Rp 1.000.000 sebagai PPh terutang. Biasanya sudah dipotong pada saat dibagikan ke investor. (Bagian A. 12)
Apabila terjadi penjualan saham, misalkan dijual pada harga pasar Rp 80.000.000, maka atas Penjualan Saham di Bursa Efek, dilaporkan sebagai Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau Bersifat Final dengan besaran Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Penghasilan Bruto = Rp 80.000.000. Pajak final atas penjualan saham untuk WP Perorangan di perusahaan Tbk adalah 0.1% x Rp 80.000.000 = Rp 80.000 sebagai PPh terutang. Biasanya pajak ini sudah dipotong karena dijadikan satu dengan biaya penjualan. (Bagian A. 3)
- Membeli Obligasi Berkelanjutan Bank Panin melalui Danareksa Sekuritas pada pasar sekunder dengan harga 102 setara Rp 1.020.000.000 kupon (bunga) 7.6%, jatuh tempo 27 Februari 2023. Pada tanggal 31 Desember 2017, harga pasar dari obligasi adalah 101
Atas bunga / diskonto obligasi yang diterima, dilaporkan sebagai Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau Bersifat Final dengan besaran Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Penghasilan Bruto = Rp 1.000.000.000 x 7.6% = Rp 76.000.000. Pajak final atas bunga / diskonto obligasi untuk WP Perorangan adalah 15% x Rp 76.000.000 = Rp 11.400.000 sebagai PPh terutang. Biasanya sudah dipotong pada saat dibagikan ke investor. (Bagian A. 2)
- Membeli Obligasi Ritel Syariah SR-009 melalui Mandiri Sekuritas pada saat penawaran perdana dengan harga 100 sebanyak Rp 500.000.000 dengan imbal hasil 6.90% jatuh tempo 10 Maret 2020. Pada tanggal 31 Desember 2017, harga pasar dari SR-009 adalah 102
Atas bunga / diskonto obligasi negara yang diterima, dilaporkan sebagai Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau Bersifat Final dengan besaran Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Penghasilan Bruto = Rp 500.000.000 x 6.90% = Rp 34.500.000. Pajak final atas bunga / diskonto obligasi untuk WP Perorangan adalah 15% x Rp 34.500.000 = Rp 5.175.000 sebagai PPh terutang. Biasanya sudah dipotong pada saat dibagikan ke investor. (Bagian A. 1)
- Membeli di manajer investasi Panin Asset Management untuk reksa dana Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh pada 3 Januari 2017 pada harga Rp 1.200 per unit sebanyak Rp 100.000.000. Menjualnya pada tanggal 15 Juni 2017 pada harga 1.350 per unit setara dengan Rp 112.500.000, kemudian membelinya kembali pada tanggal 20 September 2017 senilai Rp 112.500.000 pada harga Rp 1.250. Pada 31 Desember 2017, harga Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh adalah Rp 1.400 sehingga nilai pasarnya Rp 126.000.000
Atas keuntungan dari penjualan reksa dana yang diterima, dilaporkan sebagai Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Keuntungan yang dimaksud adalah keuntungan yang sudah terealisasi. Pada contoh di atas reksa dana yang dibeli senilai Rp 100 juta dijual senilai Rp 112.5 juta sehingga terdapat keuntungan Rp 12.5 juta. Untuk transaksi kedua dimana dilakukan pembelian pada Rp 112.5 juta dan nilai pasar Rp 126 juta, tidak terdapat keuntungan karena belum terealisasi. (Bagian B. 6)
Berbeda dengan penghasilan lain, pernyataan bahwa reksa dana bukan objek pajak agak sulit ditemukan dalam UU Pajak Penghasilan karena memang tidak ada kata-kata reksa dana bukan Objek Pajak. Dasar peraturan yang digunakan adalah UU Pajak Penghasilan Pasal 4, Ayat 3, Point I yang berbunyi “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah (i) bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif” dan UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi ” (1) Reksa Dana dapat berbentuk: a. Perseroan; atau b. Kontrak Investasi Kolektif”
- Memiliki Program Investasi Berkala (Autodebet) di Panin Asset Management pada reksa dana Panin Dana Maksima senilai Rp 2.000.000 per bulan selama 5 tahun. Program ini telah dimulai dari Januari 2016 sehingga pada akhir tahun 2017 telah berjalan 2 tahun sehingga total yang diinvestasi Rp 48.000.000. Nilai pasar dari Panin Dana Maksima pada 31 Desember 2017 adalah Rp 55.000.000
Atas keuntungan dari penjualan reksa dana yang diterima, dilaporkan sebagai Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak . Untuk transaksi pada point 6, karena belum ada penjualan maka tidak ada penghasilan yang dilaporkan. (Bagian B. 6)
- Memiliki program asuransi unit link Rupiah Equity Fund di Panin Dai-Ichi Life dengan cara setoran premi secara berkala sebesar Rp 5.000.000 per bulan sudah berjalan 12 bulan di tahun 2017. Pada bulan November 2017 ada klaim uang pertanggungan asuransi untuk biaya perawatan rumah sakit senilai Rp 80.000.000. Pada tanggal 31 Desember 2017, nilai tunai dari unit link setelah dikurangi biaya asuransi dan akuisisi adalah Rp 30.000.000
Atas keuntungan dari penjualan unit link dan uang pertanggungan asuransi, dilaporkan sebagai Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Pada point 7 karena tidak ada transaksi penjualan, maka tidak ada laporan. Apabila ada, maka dilaporkan pada Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Bagian B. 6). Sementara untuk klaim biaya perawatan dalam bentuk uang pertanggungan dilaporkan senilai Rp 80.000.000 (Bagian B. 4)
Seluruh tata cara pelaporan di atas sifatnya referensi. Pada prakteknya, kemungkinan anda akan mendapatkan saran yang berbeda, apakah itu dari jasa konsultan pajak yang anda pergunakan ataupun dari Account Officer pajak yang menangani anda.
Harus diakui bahwa pemahaman akan perpajakan dan aset investasi belum merata di semua kalangan konsultan dan Account Officer Pajak. Saya sendiri sebagai penulis, juga bukan konsultan pajak yang telah terdaftar sehingga pemahaman saya terhadap aturan yang ada bukan yang terbaik pula.
Terkadang tidak seluruh data dan informasi tersebut bisa diperoleh dari lembaga jasa keuangan tempat kita berinvestasi, apalagi untuk anda yang suka melakukan transaksi jual beli secara aktif.
Tulisan ini, sifatnya hanya referensi dan dibuat berdasarkan peraturan pajak, petunjuk pengisian SPT, pengalaman di investasi pasar modal, dan diskusi dengan konsultan pajak yang saya kenal. Apabila konsultan pajak dan Account Executive Pajak anda memiliki cara berbeda dengan yang didukung dengan dasar peraturan yang lebih solid atau pemahaman terhadap peraturan yang berbeda dengan tulisan ini, silakan mengikuti referensi yang paling anda yakini.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Referensi Peraturan :
- Petunjuk pengisian SPT WP Orang Pribadi
- Formulir SPT 1770 – S
- Undang-Undang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995
Sebagai tambahan, untuk penghasilan yang kena tarif pajak progresif bentuk kolomnya seperti ini
Penyebutan produk investasi (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.
Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog
Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh
Belajar Reksa Dana : www.ReksaDanaUntukPemula.com
Halo Pak Rudi,
Saya mau tanya mengenai bunga deposito yang akan diisi di Lampiran II bagian A (Penghasilan yg dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final)
Jika dalam tahun pajak 2019, saya ada menempatkan deposito dengan jangka waktu 1 bulan dengan sistem bunga dibayar pada waktu jatuh tempo dan masuk ke rekening tabungan saya.
Saya perbarui penempatan deposito setiap jatuh tenpo di setiap bulan (tidak diperpanjang otomatis)
Misalnya pada 08 Januari 2019 saya masuk deposito 20 juta maka bunga depostito didapat pada bulan Februari 2019. setelah itu di Februari 2019 saya masuk deposito lagi sebesar 30 jt dan seterusnya sampai Desember 2019 dengan catatan jumlah penempatan depostio saya setiap bulan nominalnya tidak selalu sama.
Apakah pada SPT Tahunan 2019, saya harus menghitung setiap bunga deposito yang saya terima selama tahun 2019 walaupun nominal deposito setiap bulan berbeda-beda dan tidak diperpanjang otomatis? atau hitung bunga deposito bln Desember 2019 saja?
Mohon petunjuknya, terima kasih.
Sore bu Sandra,
Pengisian SPT menggunakan seluruh pendapatan bunga deposito yg anda terima selama 2019, bukan spesifik hanya 1 bulan saja.
Terima kasih
Pak Rudi,
Di SPT saya lebih bayar selalu karena ada Pajak Saham seber 88 ribu
Tetapi jika saya submit di PPH Terutang 88 rb maka akan nihil
Apakah ini bener Pak
bagi orang yang baru belajar saham, obligasi, dan investasi lainnya, agak ribet juga ya belajar masalah perpajakannya hehehe.
dengan membaca artikel ini, mulai sedikit demi sedikit tambah ilmu
@Ronny
Salam Pak Ronny,
Menurut saya tidak benar. Sebab untuk saham perusahaan terbuka yang dibeli melalui Sekuritas, itu masuk kategori pajak final.
Angka dalam bagian pajak final dan bukan objek pajak, tidak mempengaruhi apakah nantinya akan lebih bayar, kurang bayar, atau nihil.
Terima kasih
Pal rudi tolong tanya krn saya tidak paham kalo memiliki saham hrs dilaporkan dlm spt jadi saya dpt surat dr kantor pajak, solusinya bagaimana ya pak kl seadainya didenda brp denda dan saksi kemudian kl besar apa bisa mengajukan keringanan utk denda dan sanksi mohon bantuan terima kasih
Pagi pak Yongki,
Mendapat surat dari pajak belum tentu selalu berujung pada denda.
Jika anda selalu melaporkan penghasilan dengan benar dan membayar pajak sesuai penghasilan tapi hanya lupa melaporkan kepemilikan saham anda, maka cukup dilakukan pembetulan.
Pembetulan tersebut dilakukan dengan mengkoreksi daftar harta dalam SPT dimana saham yg sebelumnya lupa dimasukkan, menjadi dimasukkan kembali dengan tahun dan nilai perolehan sesuai kondisi sebenarnya.
Denda pajak berlaku apabila selama ini penghasilan anda tidak dilaporkan dengan benar dan tidak bisa menjelaskan asal usul penghasilan yang digunakan untuk membeli saham tersebut. Misalkan anda lapor penghasilan Rp 150 juta per tahun tapi bisa beli saham sampai dengan Rp 500 juta.
Atas harta yang sumbernya tidak bisa dibuktikan telah dibayarkan pajaknya ini akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan tarif pajak penghasilan orang perorangan hingga maksimal 30% sesuai penghasilan orang tersebut ditambah denda.
Perihal keringanan, terus terang saya tidak begitu paham, saran saya bisa berkonsultasi dengan petugas pajak yang melakukan pemeriksaan.
Yang paling baik tentunya adalah melaporkan pajak dengan benar dan melakukan pembetulan atas SPT sehingga tidak perlu membayar sanksi atau denda sama sekali. Tidurnya juga nyenyak.
Semoga bermanfaat
Pak Rudy mohon izin bertannya. Apabila deposit yang didapat itu 10jt dan dpotong pajak 20%, jadi yang keterima bersih 8jt.
Nah pertanyaanya diwaktu pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan pertahun, apa pendapatan deposit itu dimasukan kembali ke perhitungan apa tidak ya? Kan udah bayarkan 20%, lalu apabila harus tetap dimasukan ke perhitungan pajak tahunan nominalnya yang dimasukan itu yang 10jt atau 8jt ya pak?
Terimakasih banyak pak, semoga sehat selalu.
@Faisal
Selamat siang pak Faisal,
Untuk pertanyaan anda sudah ada pembahasan di atas. Isi di http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/files/2018/03/Screen-Shot-2018-03-07-at-1.19.40-AM.png senilai Rp 10 juta dan 2 juta untuk PPh finalnya di kolom 1.
Terima kasih
@Rudiyanto
Iya pak rudy saya maunya g pusing tp kl tiba2 muncul kepemilikan saham kan ditanya petugas pajak krn saham tersebut dr hasil kerja ya juga gak dimasukan dlm laporan krn yg buat laporan teman saya tidak paham pajak sehingga saya bingung kl denda 30% kan habis pak hasil deviden aja g segitu byk pak lagian nilai saham lg turun dan gak ada uang cash sebanyak 30% kecuali saham dijual tp sayang posisi masih loss gmn ya pak solusi terbaiknya
Pagi pak Yomgki,
Kalau begitu sebelum dicari petugas pajak anda bisa segera melakukan pembetulan pajak.
Sepanjang cuma lupa, tidak akan jadi masalah. Kecuali memang sejak awal penghasilan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak klop sama laporan pajak
Halo Pak Rudi ,
Apakah normal jika melaporkan pendapatan setahun Rp. 40 juta , tetapi menjual saham 50 juta , karena saya sering melakukan trading , sehingga transaksi jual menjadi banyak dan banyak menggunakan pinjaman dari sekuritas yang dibayarkan maksimal T+4 , mohon pencerahannya .
Salam pak Philip,
Menurut saya tidak masalah sepanjang sumber dana utk memperoleh harta tsb sudah jelas apakah dari penghasilan atau pinjaman.
Jika ada pinjaman dicantumkan dalam spt bagian hutang / kewajiban
Semoga bermanfaat
Halo pak Rudi, jika seseorang hanya mendapatkan penghasilan dari investasi seperti deviden, bunga dsb dan tidak memiliki usaha atau pekerjaan lainnya. Maka dalam pelaporan SPT tahunannya bagaimana ya pak? Karena di SPT 1770-I untuk pencatatan harus memasukan penghasilan dari dagang, jasa, pekerjaan bebas dll. Apakah seorang investor termasuk ke dalam pekerjaan bebas? Terimakasih
Siang pak Balqis,
Dividen dan bunga masuk dalam penghasilan yang kena pajak final. Sudah ada kolom tersendiri.
Kalau tidak ada penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan Bebas ya diinput nol saja sesuai kondisi sebenarnya.
Yang penting jika ada Pemeriksaan, anda bisa menjelaskan darimana anda punya uang untuk bisa beli saham, obligasi, deposito dan reksa dana.
Semoga bermanfaat
selamat siang pak rudi
mohon info, untuk harta berupa uang pemberian maupun titipan orangtua yg disimpankan di rekening saya misalnya saya peroleh di tahun 2017, bgmn pelaporannya di tahun tersebut dan tahun tahun sesudahnya karena uang tsb tidak diutakatik dari tahun 2017 smp sekarang?
terima kasih
Siang pak Jiman,
Kalau menurut saya jika nilainya signifikan, bisa dilakukan pembetulan SPT dari tahun 2017 dengan mencatat harta tersebut dan penghasilan dalam bentuk Hibah. Mungkin perlu juga ada dokumen pendukung terkait pemberian orang tua tersebut
Jika nilainya tidak signifikan, maka bisa diisi di SPT 2020 dgn tahun perolehan 2017.
Definisi signifikan atau tidak adalah apakah penghasilan anda di tahun 2017 tsb bisa membeli harta tersebut atau tidak.
Semoga bermanfaat
selamat siang pak Rudi
untuk pengisian saham di SPT apa mengikuti harga pasar per akhir 31 desember atau mengikuti nominal dana awal yang kita investasikan? karena ditrading keluar masuk dan dipecah ke beberapa saham.
apa pajak penjualan saham juga perlu dilaporkan? karena katanya sudah dipotong bersih di bei
@budi
Selamat sore pak Budi,
Sesuai artikel di atas, pelaporan ke SPT selalu menggunakan harga perolehan bukan harga pasar.
Pajak yang sudah dipotong oleh broker juga tetap perlu dilaporkan. Penjelasan mengenai tata cara pelaporannya sudah ada di atas.
Kalau anda aktif trading, biasanya perusahaan broker menyediakan rekap datanya termasuk juga dividen yang diterima.
Semoga bermanfaat
Selamat Siang Pak Rudi
cara pengisian pend. bunga dari obligasi bond indon dollar dan capital gain atas penjualan kembali obligasi bond indon dollar tsb. (yang katanya pajak ditanggung pemerintah sesuai PMK No.91/PMK.010/2016) di kolom yang mana?
Terima kasih
Siang pak Foreman,
Menurut saya bisa diisi di pendapatan bukan objek pajak.
Tapi bisa ditanyakan dengan konsultan atau petugas di Kring Pajak.
Semoga bermanfaat
Pak bagaimana pelaporan SPT deposito apabila deposito tersebut dimiliki 3 orang, siapakah yang dianggap sebagai pemilik deposito? Apakah Nama pertama pada deposito tsb? Jika Iya, ini mangacu ke regulasi yang mana ya pak? Terima kasih
Selamat malam,
Dalam konteks misalkan terjadi pemeriksaan pajak, jika 3 orang tersebut dalam 1 kartu keluarga dimana nama orang kedua dan ketiga adalah suami/istri/anak yg memiliki kuasa tanda tangan cukup dilaporkan di 1 nama.
Jika 3 orang tersebut masing-masing punya bagian sendiri misalkan A 50%, B 20% dan C 30%, maka saran saya dilaporkan sesuai bobot masing2 dalam Rp dengan mencantumkan keterangan nomor deposito dan nama BC beserta bobotnya dalam keterangan.
Intinya jika diperiksa anda bisa menjelaskan dan yang lebih penting profil penghasilan, aset dan kewajiban dalam SPT bisa menjelaskan bahwa deposito tersebut memiliki asal usul yang jelas dan telah dibayarkan pajaknya.
Regulasinya apa, terus terang saya tidak tahu. Kalau mau lebih resmi bisa tanya ke konsultan atau petugas pajak
Semoga bermanfaat
Selamat malam Pak Rudi.
Saya mau nanya pak terkait form mana yg dipakai untuk melapor SPT dan kronologisnya begini.
Dulu saya kerja di kantor yg berdomisili di jakarta dan utk bukti pemotongan tinggal minta di kantor.
Skg saya uda pulang kampung untuk bantuin usaha orang tua (usaha orang tua ada NPWP tersendiri). Dan untuk saya sendiri anggapannya tidak ada penghasilan lagi karna bantuin orang tua tetapi saya ada investasi di beberapa instrumen, misalnya : saham, reksadana dan p2p lending.
Nah untuk lapor SPT nya saya bingung pakai form yg mana pak.
Kalau 1770s lebih detail tapi tidak ada pemotong pajak + data2 terkait yg nantinya harus diisi.
Kalau 1770ss tidak bisa dirincikan harta yg dimiliki secara detail dan tidak ada bukti potong 1712 A2.
Mohon pencerahannya pak. Terima kasih
@Santo
Selamat siang pak Santo,
Bisa baca disini pak https://klikpajak.id/blog/perencanaan-pajak/pajak-trading-dan-bagaimana-cara-lapor-pajak-saham/#:~:text=Jika%20investor%20itu%20mempunyai%20penghasilan,1)%20PER%2030%2F2017.
Perihal tidak ada data penghasilan dari pemberi kerja, ya diisi nol saja.
Semoga bermanfaat
Halo pak Rudi,
Mohon maaf mau bertanya,
Jika ada Asuransi Jiwa atau Kesehatan yang kita bayarkan per bulan, bagaimana cara untuk pencatatan dan pelaporan pada SPT OP nya ?
Apakah digabungkan ke dalam tabel harta dan nilai / harga perolehan setiap tahun nya diakumulasi seperti tabungan ?
Mohon informasi nya.
Terima kasih
Malam bu Agustina,
Menurut saya jika masuk unit link, bisa dilaporkan sebagai investasi lainnya dgn nilai akumulasi yang dibayarkan hingga 2020.
Semoga bermanfaat.
Fyi, Panin AM akan menyelenggaran event terkait pajak dalam waktu dekat, silakan mendaftar jika berminat http://bit.ly/AcaraPaninAM
Malam Pak, mau nanya, untuk penjualan tanah & bangunan, apa harus punya/lapor form 1721-VII ?
Kaitannya dengan waktu isi SPT 1770s, katanya harus ada form tsb, bagaimana caranya ya Pak?
Terima kasih.
Waktu jual tanah san bangunan, kena pajak final 0.1%. Kalau brokernya benar, harusnya dipotong.
Nilai penjualan input di bagian penghasilan kena pajak final
Terima kasih atas penjelasannya yang cukup gamblang