Pelaporan Reksa Dana Pada SPT Tahunan
Membayar pajak adalah kewajiban bagi seluruh warga negara. Bagaimana untuk reksa dana yang sesuai peraturan perpajakan dianggap sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak? Sebagai pendapatan yang dikecualikan dari Objek Pajak, investor memang tidak perlu membayar pajak atas keuntungan dari hasil investasinya jika ada. Meski demikian, reksa dana tetap perlu dilaporkan dalam SPT tahunan kita. Pertanyaannya, bagaimana cara pelaporan reksa dana pada SPT Tahunan?
Sebagai informasi, dalam menulis artikel ini saya banyak dibantu oleh rekan saya di divisi Business Developement Panin Asset Management yaitu bapak Febryano Armand. Semoga artikel yang disusun bersama ini dapat bermanfaat.
Ada 2 jenis pelaporan reksa dana dalam SPT Tahunan yaitu sebagai Harta jika reksa dana masih dimiliki dan sebagai Pendapatan Bukan Objek Pajak jika sudah dijual. Tata cara pelaporannya adalah sebagai berikut.
Sebelum melaporkan pajak, terlebih dahulu investor harus menentukan jenis formulir SPT yang akan digunakan. Secara umum ada 3 formulir SPT untuk perorangan yaitu :
Tipe 1770 SS
Formulir ini diisi oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain.
Tipe 1770 S
Formulir digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari 60.000.000 setahun atau WP tersebut memiliki penghasilan lain (misalkan bunga bank, dividen saham, dan penghasilan lainnya).
Tipe 1770
Formulir ini ditujukan untuk wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto, mempunyai satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final dan/atau penghasilan lain
Pelaporan Reksa Dana bagi sebagai Harta ataupun sebagai Pendapatan Bukan Objek Pajak adalah sama pada ketiga tipe formulir tersebut. Perbedaannya hanya di letak saja.
Untuk Formulir 1770 SS, letaknya di halaman pertama point 10 dan 11.
Untuk formulir 1770 S, dengan letak sebagai berikut :
Reksa Dana sebagai harta (Lampiran II Bagian B):
Reksa Dana sebagai pendapatan bukan objek pajak (Lampiran I Bagian B Point 5):
Untuk Formulir 1770, adalah sebagai berikut
Reksa Dana sebagai harta (Lampiran IV Bagian A):
Reksa Dana sebagai pendapatan bukan objek pajak (Lampiran III Bagian B Point 6):
Setelah mengetaui jenis formulir yang digunakan dan letaknya, langkah berikutnya adalah melaporkan nilainya. Sesuai pembahasan, ada 2 yaitu reksa dana dilaporkan sebagai Harta dan reksa dana dilaporkan sebagai Pendapatan Bukan Objek Pajak.
Pelaporan Reksa Dana Sebagai Harta
Cara pelaporan reksa dana sebagai harta yang benar adalah melaporkan berdasarkan nilai perolehan. Karena ketidaktahuan masyarakat, masih ada yang melaporkan nilai pasar pada akhir tahun. Namun setelah setelah dilakukan pengecekan pada peraturan pajak, untuk harta yang dimiliki adalah dilaporkan menggunakan Harga Pembelian atau disebut juga Harta Perolehan.
Posisi harga perolehan yang dilaporkan adalah per akhir tahun. Untuk reksa dana Panin AM, anda dapat melihat pada bagian cek saldo di www.panin-am.co.id, pilih tanggal 30 dec 2015 bagian modal investasi. Harga Perolehan adalah jumlah dana yang dikeluarkan oleh investor untuk memperoleh suatu aset, dalam konteks reksa dana adalah Modal Investasi. Cara untuk memunculkan adalah pilih tanggal 30 Desember 2015 kemudian klik Tampilkan.
Pada contoh diatas harga perolehan adalah Rp 244.137.705. Selama ini karena belum terlalu memahami, terkadang masyarakat melaporkan Nilai Pasar atau Rp 247.821.806 sebagai nilai harta. Hal ini kurang tepat, karena sesuai dengan peraturan adalah Modal Investasi atau Harga Perolehan.
Contoh pengisian formulir 1770 S kolom harta ada di Lampiran II Bagian B
Kode harta untuk reksa dana adalah 036. Pelaporan reksa dana pada bagian harta cukup 1 saja yaitu keseluruhan jumlah dari semua reksa dana yang dimiliki. Tidak perlu melaporkannya satu per satu. Apabila investor memiliki reksa dana di lebih dari 1 agen penjual, maka semuanya perlu dijumlahkan.
Tahun perolehan adalah tahun ketika anda memperoleh harta tersebut. Jika pembeliannya dilakukan sejak 10 tahun yang lalu atau 2005, cukup diisi tahun 2005 (Pernyataan ini saya koreksi, yang benar adalah sesuai tahun perolehannya). Pada prakteknya banyak masyarakat melakukan pembelian lebih dari 1 kali dan pembelian secara berkala. Untuk saat ini, sistem Informasi di perpajakan masih belum memungkinkan untuk menginput lebih dari 1 angka tahun, untuk itu cukup diisi tahun terakhir anda melakukan pembelian. Yang penting, data historis pembelian tetap anda simpan seandainya ada pemeriksaan pajak. Data historis pembelian juga bisa diakses di www.panin-am.co.id di opsi Historis Transaksi.
Update : Untuk pencatatan Tahun Perolehan Pajak bukan lagi menggunakan tahun pertama kali atau terakhir, tapi dicatat sesuai tahun transaksinya. Lebih lengkap mengenai hal tersebut bisa dibaca pada Fitur Laporan Pajak Panin Asset Management – Penyempurnaan
Pelaporan Reksa Dana Sebagai Pendapatan Bukan Objek Pajak
Yang dimaksud dengan pendapatan adalah bagian keuntungan yang diperoleh apabila investor melakukan penjualan reksa dana. Keuntungan pada reksa dana, dihitung dengan menggunakan selisih Antara harga beli dengan harga jual dikalikan dengan unit yang dijual dan dikurangi dengan biaya penjualan jika ada. Apabila pembelian dilakukan lebih dari 1 kali, maka harga beli yang digunakan adalah harga rata-rata pembelian.
Informasi mengenai harga rata-rata pembelian bisa dilihat pada surat konfirmasi penjualan yang diterima, bisa juga dilihat pada www.panin-am.co.id bagian historis transaksi. Sebagai contoh, dengan menggunakan historis transaksi yang terdapat di website Panin-AM, perhitungan keuntungan adalah sebagai berikut :
Setelah diklik, akan muncul laporan sebagai berikut :
Perhitungan besar keuntungan dengan menggunakan contoh di atas adalah :
Unit yang dijual x (Harga Penjualan – Harga Rata-rata Pembelian) – Biaya Transaksi*
= 476.190,4761 x (1.050 – 1.000) – Rp 2.500.000
= Rp 23.809.523 – Rp 2.500.000
= Rp 21.309.523
*Untuk biaya transaksi memang tidak ada ketentuan apakah boleh dikurangi atau tidak. Apabila merasa ragu, bisa bertanya dengan konsultan pajak.
Untuk contoh di atas, meskipun dilakukan penjualan senilai Rp 500.000.000, namun yang dilaporkan adalah bagian keuntungannya yaitu sebesar Rp 21.309.523. Dengan menggunakan
Bagaimana jika melakukan penjualan berkali-kali ?
Keuntungan dari beberapa transaksi harus dijumlahkan semua baru kemudian dilaporkan totalnya.
Bagaimana jika mengalami kerugian ?
Jika mengalami kerugian, tidak usah dilaporkan dalam SPT dalam bagian Pendapatan bukan Objek Pajak. Namun perlu diingat bahwa jika ada penjualan, maka nilai harta reksa dana juga akan berkurang
Bagaimana jika melakukan transaksi switching / pengalihan ?
Transaksi switching sama dengan menjual reksa dana yang lama dan membeli reksa dana yang baru. Pada saat penjualan reksa dana lama dilakukan, ketentuannya sama seperti redemption. Untuk tampilan di website Panin AM, gunakan klik tombol SWO.
Demikian artikel tentang cara pelaporan reksa dana dalam laporan pajak tahunan. Apabila dirasa memerlukan, investor juga bisa menggunakan jasa konsultan pajak profesional untuk membantu pelaporan pajak tahunan. Semoga artikel ini bermanfaat.
Penyebutan produk investasi (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.
Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog
Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh
New Blog : www.ReksaDanaUntukPemula.com
Sumber Gambar : Istockphoto dan Panin AM
@Boy
Salam Pak Boy,
Yang dilaporkan adalah nilai tunai di 31 Desember 2015. Dengan kata lain, jumlah unit dikalikan harga per akhir tahun.
Semoga bermanfaat
Jika punya reksadana lebih dari 1 perusahaan aset management dan belum dilaporkan semua di SPT 2015, jika dilakukan pembetulan SPT bagaimana pak?
Pak Rudi,
Cara menulis dalam TA untuk reksadana Panin Dana Maksima bagaimana pak :
Kolom Harta ditulis Reksadana atau Panin Dana Maksima ?
Apakah perlu menyebut Panin Dana Maksima ?
thanks
@rasni
Salam Ibu Rasni,
Pembetulan SPT bisa dilakukan, namun dengan melakukan hal tersebut berarti anda menggugurkan hak anda untuk mengikuti amnesti pajak.
Semoga bermanfaat
@Teddy
Selamat Pagi Pak Teddy,
Untuk pelaporan reksa dana, cukup per perusahaan. Misalkan anda punya 3 reksa dana dari Panin Asset Management, Panin Dana Maksima, Panin Dana Prima dan Panin Dana Prioritas, maka dilaporkan totalnya saja menggunakan harga pembelian.
Kode : 036
Nama : Reksa dana
Nilai : xxx (menggunakan harga perolehan dalam kondisi normal, atau harga di 30 Desember 2015 untuk amnesti pajak)
Dokumen : Laporan bulanan Panin Asset Management
Nomor Dokumen : Nomor CIF anda (bisa tanya ke CS atau lihat di laporan bulanan)
Keterangan : Panin Asset Management
Semoga bermanfaat
Dear Pak Rudiyanto,
Saya termasuk orang yang masih sedikit tau tentang masalah perpajakan.
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan berkaitan juga dengan Tax Amnesty :
1. Berkaitan dengan pembetulan SPT, saya punya pengalaman yang mana SPT 2014 salah isi oleh Konsultan pajak saya. Jika saya melakukan pembetulan SPT2014 tersebut, apakah ada sangsinya ? dari info-info tanya jawab yang saya baca di web site bapak bhw ada jawaban dari bapak jika pembetulan SPT menggugurkan hak kita mengikuti tax amnesty (jawaban untuk ibu Rasni tgl 19 Agustus 2016). Apakah ini berlaku untuk semua kasus pembetulan ?
2. Berkaitan dengan pelaporan asuransi ke dalam SPT tahunan. bagaimana untuk mengisinya jika memiliki lebih dari satu asuransi ? bagaimana juga jika asuransinya beragam macam (mis : asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan) ? bagaimana untuk asuransi milik istri atau anak ?
3. Saat ini banyak pembelian property terutama untuk apartemen yang sifat pembayarannya “inhouse” . Bagaimana untuk pelaporannya ? karena pembayaran masih sifatnya cicilan (menurut pihak developer sudah termasuk Ppn) dan dalam jangka waktu 3 – 5 tahun tergantung pilihan paketnya serta diakhir periode pembayaran baru dikenakan untuk pembayaran Bphtb 5%.
4. Kurang lebih 4-5 thn lalu, kalau tidak salah investasi emas lagi maraknya. Banyak muncul sekuritas-sekuritas yang menjual produknya dengan mem-paket-kan investasi tunai dengan memberikan juga jaminan emas fisiknya kepada nasabahnya. Misal : dana investasi 65 jt akan diberikan emas 100 gr (senilai kurang lebih 55 jt). Tapi akhirnya pada bangkrut. Pertanyaannya untuk kasus ini, bagaimana pelaporan pajaknya ? melihat bukti pembelian emasnya tidak ada (mungkin yang ada bukti investasinya tapi sekuritasnya udah tutup/bangkrut). Apakah juga saya akan dikenakan pajak lagi (harus membayar pajak lagi) ? dan apakah menggunakan jalur Tax amnesty ?
Terimakasih sebelumnya
@Hendra
Salam Pak Hendra,
1. Untuk mengikuti amnesti pajak, syaratnya memang tidak boleh melakukan pembetulan pajak untuk SPT. Jika memang mau dilakukan pembetulan saran saya, baru anda betulkan di 2017 nanti setelah amnesti pajak ini selesai. Atau jika memang anda merasa tidak perlu mengikuti amnesti pajak karena semua harta telah dilaporkan apa adanya, maka bisa melakukan pembetulan SPT.
2. Untuk asuransi, memang terdapat 2 versi yang beredar yaitu nilai premi dan nilai tunai. Menurut saya, nilai premi digunakan jika asuransi yang dimiliki adalah asuransi model lama yang menjanjikan sejumlah nilai tertentu pada usia tertentu. Misalkan beli Rp 100 juta, setiap bulan dapat xx% ditambah Uang Pertanggungan asuransi jiwa senilai xx juta, kemudian di tahun kesekian Rp 100 jutanya cair.
Untuk nilai tunai, digunakan untuk asuransi yang menggunakan model unit link baik itu single premi ataupun premi reguler. Kebanyakan asuransi yang ada menggunakan sistem unit link, sehingga penggunaan nilai tunai lebih tepat.
Perlu dipahami bahwa Uang Pertanggungan, apabila menderita kecelakaan, cacat tetap total atau sebagian, kematian, penyakit kritis atau masuk rumah sakit, adalah bukan objek pajak. Untuk itu jika anda beli asuransi murni, maka tidak perlu dilaporkan bahkan utk preminya.
Yang perlu dilaporkan adalah jika asuransi tersebut memiliki nilai yang bisa diuangkan. Sebab jika nilainya signifikan, maka di masa mendatang, bisa anda gunakan untuk justifikasi apabila dana tersebut digunakan untuk membeli harta baru.
Untuk istri dan anak yang belum punya NPWP menginduk ke Suami. Jadi meskipun atas nama orang istri dan anak yang masih kecil bisa diamnestikan di suami.
3. Secara hukum perdata, bukti pemesanan sudah bisa digunakan sebagai dasar untuk mengakui kepemilikan properti dalam hal amnesti pajak. Dalam kasus cicilan tunai langsung ke developer, misalkan cicil Rp 20 juta per bulan selama 5 tahun, berarti harga rumahnya Rp 1,2 M. Katakan anda baru cicil 20 kali atau Rp 400 juta dan masih hutang Rp 800 juta, maka pelaporannya :
Harta Properti 1,2 M, Hutang Terkait Properti Rp 800 juta – namun yang bisa diakui sebagai pengurang hanya Rp 600 juta karena maksimal 50% dari nilai harta.
Anda bayar tebusan xx% dari Rp 1,2 M – Rp 600 juta = Rp 600 juta.
Untuk BPHTB, sebagaimana terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan yang sah per 8 September 2016, BPHTB diturunkan menjadi 2,5%. Namun pelaksanaannya sangat tergantung pada peranan gubernur di daerah.
Sebagai contoh, untuk Jakarta, properti di bawah Rp 2 M oleh Ahok digratiskan BPHTB dan di atas Rp 2 M sesuai peraturan di atas.
4. Kalau memang yakin sudah pasti akan bangkrut, maka tidak usah diikutkan dalam amnesti pajak. Risikonya adalah suatu hari jika perusahaan tersebut hidup kembali dan hutang anda dikembalikan, maka atas pengembalian tersebut akan dianggap sebagai pendapatan yang dikenakan pajak progresif. Jika anda ikut amnesti pajak, maka riisko di atas tidak ada tapi itu berarti anda bayar 2% lagi untuk uang yang ditipu tersebut. Saran saya lain kali investasinya pada instrumen yang terdaftar di OJK saja.
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas penjelasan nya pak sangat membantu.
Kalau saya boleh memastikan dari artikel dan komentar di atas :
1. Untuk mengikuti tax amnesty, nilai reksadana yang di masukan adalah nilai per 31 desember 2015, Jadi untuk biaya tebus nya 2% x nilai reksadana per 31/12/2015?
2. Saya baru akan mangajukan pelaporan SPT 2015. Termasuk di dalam nya ada reksadana pak. Pertanyaan saya apakah saya mencantumkan nilai perolehan seperti penjelasan bapak di atas. Karena kalau di track untuk beli nya saya sampai pusing liat nya pak. Karena, beli nya sedikit- sedikit kalau ada uang. Apakah ada solusi lain untuk memasukkan nilai perolehan nya? Bolehkah saya mencantumkan nilai reksadana per 31/12/14 atau 1/1/15. Apalah ada resiko jika saya menggunakan nilai pasar per 31 desember dan bukan nilai perolehan?
Terimakasih
@Levi
Salam Ibu Levi,
Sehubungan dengan pertanyaan anda :
1. Yang namanya harta itu dilaporkan menggunakan harga perolehan. Namun dalam konteks amnesti pajak, harga pasar pada akhir tahun 2015 dianggap sebagai harga perolehan reksa dana. Jika dilaporkan sebelum 30 September 2016, kena tarif 2%
2. Untuk SPT 2015 yang bukan amnesti pajak, yang dilaporkan adalah menggunakan harga perolehan. Sebenarnya tidak usah pusing2, kalau misalkan di Panin AM, cukup cek saldo di website, ganti tanggalnya jadi 30 Desember 2015 (krn 31 Desember libur), dan gunakan kolom modal investasi sebagai basis pelaporan. Tapi untuk yang amnesti pajak, gunakan yang nilai pasar.
Mengacu pada bahasa di Undang-Undang, nilai harta dilaporkan berdasarkan harga wajar menurut wajib pajak yang terus terang sangat grey area. Kami yang bergerak di Industri Keuangan menyarankan menggunakan harga pasar di akhir Desember 2015 sebagai “harga wajar”. Namun jika anda mau pakai harga perolehan ya silakan saja, tapi ingat yang digunakan adalah posisi kepemilikan per akhir 2015, bukan 2014.
Semoga bermanfaat
Halo pak Rudi,
Saya pernah bekerja di Australia, sekarang sudah pulang kembali utk bekerja di Indonesia.
Nah selama bekerja itu dari perusahaan tempat saya bekerja mengikutkan saya di program dana pensiun, yang hanya bisa dicairkan saat sudah memasuki umur pensiun.
Misal saya sekarang menampilkan harta tersebut di SPT melalui tax amnesty, lalu perlakuan kedepannya (di SPT tahun2 berikutnya) bagaimana? Apakah sama seperti kalau kita memiliki reksadana di Indonesia? Apakah sudah ada kerangka hukum yang jelas?
Terima kasih
Yongki
Halo Pak Rudi,
Jadi kalau saya boleh tahu, kenapa Bapak menyarankan pembetulan setelah amnesti pajak selesai? apa perbedaan pembetulan SPT sekarang dengan pembetulan SPT di th 2017 nanti? saya berencana melakukan pembetulan SPT 2 tahun trakhir, karena saya tidak pernah mencantumkan jumlah tabungan yang saya miliki (tabungan hanya berasal dari gaji yang sudah dipotong pajak), pertanyaannya kalau jumlah tabungan yang saya lapor melebihi jumlah pendapatan saya di tahun yang saya lapor (karena tabungan adalah akumulasi dari tahun2 sebelumnya), apakah saya sebaiknya melakukan perbaikan di tahun ini atau tahun 2017?
Terimakasih.
/Putri
@Yongki
Selamat Siang Pak Yongki,
Senang sekali ada diaspora Indonesia di LN yang akhirnya memutuskan untuk kembali dan membangun negeri ini.
Atas penerimaan Dana pensiun di Indonesia merupakan objek pajak progresif, namun berdasarkan PMK No.16/PMK.03/2010 Pasal 4, telah dibuat seolah-oleh menjadi final dimana untuk Rp 50 juta pertama terkena 0% dan selanjutnya 5%.
Hanya saja sepengetahuan saya pemotongan dan tarif ini berlaku untuk pengelola dana pensiun dan hari tua di Indonesia seperti BPJS Ketenagakerjaan, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dikhawatirkan ketentuan ini tidak berlaku bagi dana pensiun di luar negeri.
Apabila tidak berlaku, maka ketika dana pensiun tersebut diterima dan dianggap pendapatan luar negeri, jika jumlahnya di atas Rp 500 juta bisa dikenai tarif 30%. Saran saya anda bisa berkonsultasi dengan petugas pajak mengenai dana pensiun luar negeri ini.
Yang tidak terkena pajak progresif adalah apabila dana pensiun tersebut dikelola di Indonesia. Anda tidak perlu melaporkan karena pada saat diterima baru dipotong pajak.
Sebagai alternatif, anda bisa coba menghubungi dana pensiun di Australia untuk memindahkannya ke DPLK di Indonesia. Sebab setahu saya dana pensiun memang tidak bisa diambil sebelum pensiun tapi bisa dipindahkan ke pengelola dana pensiun lain apabila anda sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. Hanya saja kalau untuk antar negara saya tidak tahu detail teknisnya.
Jika ragu-ragu dan nilai pensiun tersebut signifikan, menurut saya anda bisa mendeklarasikannya sebagai Harta Deklarasi Luar Negeri yang terkena tarif 4, 6 dan 10%. Hal ini agar saat diterima tidak lagi terkena tarif progresif.
Demikian semoga bermanfaat
@Putri
Salam Ibu Putri,
Untuk statement :
Rudiyanto :
@Hendra
Salam Pak Hendra,
1. Untuk mengikuti amnesti pajak, syaratnya memang tidak boleh melakukan pembetulan pajak untuk SPT. Jika memang mau dilakukan pembetulan saran saya, baru anda betulkan di 2017 nanti setelah amnesti pajak ini selesai. Atau jika memang anda merasa tidak perlu mengikuti amnesti pajak karena semua harta telah dilaporkan apa adanya, maka bisa melakukan pembetulan SPT.
Perlu saya klarifikasi dan koreksi:
Apabila telah mengikut amnesti pajak, maka untuk SPT 1985 – 2015 tidak dapat dibetulkan lagi. Jika memang tidak mau mengikuti amnesti pajak, maka silakan koreksi sesukanya dengan risiko ada kurang pembayaran dan pemeriksaan oleh kantor pajak apabila antara harta dengan penghasilan dianggap tidak wajar.
Alasan mengapa saya menyarankan diikutkan amnesti pajak adalah di helpdesk Panin Asset Management terdapat banyak pertanyaan masuk dan sepertinya pertanyaan tersebut masih terbawa-bawa ketika saya menjawab di blog ini.
Secara spesifik pertanyaan tersebut adalah harta diperoleh sebelum 1985, trus bagaimana? Untuk harta sebelum 1985 memang tidak bisa diikutkan dalam amnesti pajak, untuk sarannya adalah dilakukan pembetulan SPT setelah amnesti pajak selesai. Entah bagaimana, saran yang seharusnya untuk pertanyaan di helpdesk saya gunakan disini dan untuk itu mohon maaf saya koreksi dan klarifikasi.
Untuk kasus anda, sekali lagi, pembetulan SPT akan menggugurkan hak anda untuk mengikuti amnesti pajak. Dan jika anda merasa antara pendapatan dan harta tidak sesuai, suatu saat bisa saja dilakukan pemeriksaan oleh dirjen pajak. Jika anda telah siap dengan semua dokumentasi dan pembuktian pada saat ditanyakan, silakan saja dilakukan pembetulan.
Apabila tidak dan nilainya signifikan menurut anda, saran saya sebaiknya ikut amnesti pajak.
Semoga bermanfaat
Pak Rudi, pada pelaporan SPT 2015 saya belum melaporkan hal-hal berikut:
1. Di 2015 saya memperoleh dividen atas saham yang pernah saya miliki (tapi sudah dijual), dan dividen itu tidak saya sertakan pada saat pelaporan SPT 2015
2. Pada pelaporan SPT 2015 saya tidak melaporkan pajak PPN yang dibayarkan sekuritas untuk transaksi jual-beli saham
3. Pada pelaporan SPT 2015 saya belum melaporkan posisi saham dan reksadana yang saya miliki per 31 Des 2015
mohon saran / penjelasannya, apakah saya harus ikut TA atau cukup melakukan pembetulan SPT saja?
Untuk poin no 2, apakah itu harus dilaporkan semuanya?
Terimakasih
@Uci
Selamat sore Ibu Uci,
Terhadap pertanyaan anda :
1. Untuk dividen, sifatnya adalah pajak final. Jadi waktu kita terima dividen tersebut sudah dipotong. Hanya saja perlu dilaporkan pada SPT. Kalau misalkan lupa, maka yang bisa dilakukan adalah pembetulan. Namun karena pembetulan SPT tidak bisa dilakukan kalau mau ikut amnesti pajak, maka kalau memang ada harta yang belum dilaporkan, bisa mengikuti amnesti pajak. Pendapatan dividen tersebut tidak perlu dilaporkan, hanya saja perlu diingat untuk dilaporkan dalam SPT 2016
2. Ppn transaksi saham tidak dilaporkan. Cukup Pph Final transaksi saham saja
3. Nah kali ini, berarti perlu ikut amnesti pajak. Dengan ikut amnesti pajak, berarti no 1 dan 2 anda, tidak perlu diapa2kan lagi. Cukup untuk 2016 dan seterusnya saja.
Semoga bermanfaat
Selamat malam pak, saya ingin bertanya karena baru tahun pertama invest reksadana.. bagaiamana untuk pelaporan spt tahunan nya yaa? Saya invest dari april 2016 hinga sekarang dan reksadqnq yg saya investasi tidak pada 1 penempatan (misal contoh SDI 20jt, BNP pesona 20jt, SDPP 20jt) selama waktu tersebut saya sering switching ataupun redemption dan subscription kembali.. overall at last nominal uang saya di akhir 31des 2016 misalnya 65jt.. jadi bagaimana cara pelaporan yg benar dan di angka berapa? Apakah masuk harta atau objek tdk kenak pajak? Dan jika penghasilan bersih 1tahun lbh krng 30jt dan dilaporkan harta reksadana 100 jt apakah akan menjadi pertanyaan DJP? Thanks a lot pak
@Dewi
Selamat malam Ibu Dewi,
Di artikel di atas sebenarnya sudah cukup jelas.
Jika ada switching berkali2, maka pelaporannya ke Pendapatan Bukan Objek atas keuntungan dari switching tersebut. Untuk posisi Harta, bisa menggunakan nominal modal per akhir 2016, bukan nilai pasar. Untuk detailnya, bisa dikonsultasikan dengan agen penjual tempat anda berinvestasi reksa dana.
Mengenai penghasilan Rp 30 juta dan harta Rp 100 juta, memang akan menimbulkan pertanyaan. Tapi sepanjang bisa dibuktikan, seperti dari penghasilan tahun sebelumnya, warisan, hibah atau penjualan aset pada masa terdahulu, seharusnya tidak menjadi masalah. Dan dipastikan juga bahwa penghasilan tersebut memang benar apa adanya.
Semoga bermanfaat
Salam Pak Rudiyanto,
Terima kasih banyak krn terus berbagi ilmu dan informasi.
Saya ingin bertanya terkait pelaporan reksa dana dan saham, sbb:
a. Jika pada tgl 30 Des 2016 saya melakukan redemption reksa dana, posisi pada harta di spt, apakah tetap menjadi reksa dana atau tabungan untuk nilai tsb mengingat proses nya T+3?
b. Jika saya sering trading saham, apakah keuntungan yg direalisasikan (realized profit) hrusnya diinput pada kolom penghasilan kena pajak final kah? Untuk posisi cash di Rekening Efek/RDI per 30 Des 2016, apakah dimasukan sbgai harta tabungan?
c. Saya mempunyai saham trading di US market melalui broker di S’pore, apakah hrus dilaporkan dlm SPT tahunan dan bagaimana cara pelaporannya?
Terima kasih sebelumnya Pak Rudiyanto.
Salam Pak Rudiyanto,
Terima kasih banyak krn terus berbagi ilmu dan informasi.
Saya ingin bertanya terkait pelaporan reksa dana dan saham, sbb:
a. Jika pada tgl 30 Des 2016 saya melakukan redemption reksa dana, posisi pada harta di spt, apakah tetap menjadi reksa dana atau tabungan untuk nilai tsb mengingat proses nya T+3?
b. Jika saya sering trading saham, apakah keuntungan yg direalisasikan (realized profit) hrusnya diinput pada kolom penghasilan kena pajak final kah? Untuk posisi cash di Rekening Efek/RDI per 30 Des 2016, apakah dimasukan sbgai harta tabungan?
c. Saya mempunyai saham trading di US market melalui broker di S’pore, apakah hrus dilaporkan dlm SPT tahunan dan bagaimana cara pelaporannya?
Terima kasih sebelumnya Pak Rudiyanto.
@Audria
Salam Ibu Audria,
Sehubungan dengan pertanyaan anda :
a. Kalau mau sesuai aturan seharusnya dicatat sebagai tabungan karena reksa dana sudah dalam posisi dijual walaupun dana belum diterima. Namun jika ada pemeriksaan pajak, biasanya yang diperiksa adalah mutasi pada buku tabungan. Kalau saran saya, dicatat sebagai tabungan dan surat konfirmasi penjualan reksa dana disimpan apabila ada pemeriksaan
b. Kalau untuk saham, yang dilaporkan adalah nilai penjualan saja, keuntungannya tidak. Sebab ketika anda melakukan penjualan, anda dikenakan pajak final 0.1% yang include dalam fee. Nantinya jika ada pemeriksaan pajak, akan dicocokan antara nilai 0.1% dalam penjualan dengan total penjualan yang anda laporkan. Nantinya memang nilainya bisa besar sekali kalau aktif trading, tapi jika ada buktinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan
Yang kas masuk ke tabungan, itu benar
c. Untuk saham luar negeri, dilaporkan sebagai saham, ada kode untuk itu. Keuntungan dari transaksi tersebut dilaporkan sebagai penghasilan lain-lain yang kena pajak progresif. Deklarasi dan pelaporan harta luar negeri bisa baca di http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2016/07/18/panin-asset-management-sebagai-gateway-repatriasi-pajak/ Ada baiknya anda bisa berkonsultasi dengan konsultan atau petugas kantor pajak untuk informasi yang lebih komprehensif.
Semoga bermanfaat