Home > Lain-lain, Perencanaan Investasi > Mempersiapkan Pensiun : Via DPLK atau Reksa Dana Langsung ?

Mempersiapkan Pensiun : Via DPLK atau Reksa Dana Langsung ?

Persiapan Pensiun

Topik untuk mempersiapkan pensiun dengan reksa dana sudah cukup sering dibahas dalam blog ini. Bahkan, artikel tentang pensiun dan diskusinya dengan reksa dana merupakan topik yang paling sering dibaca. Hal ini bagus karena menunjukkan bahwa adanya kesadaran dari masyarakat Indonesia untuk mempersiapkan masa tuanya dengan baik. Pemikiran untuk persiapan pensiun ini bahkan juga sudah ada di kalangan First Jobber. Bayangkan, anak baru yang entah bisa lulus masa probation atau tidak sudah memikirkan rencana pensiunnya, luar biasa bukan?

Dalam kegiatan gathering nasabah yang dilakukan di Restoran Teochew Palace, Pluit Village beberapa waktu yang lalu, ada satu pertanyaan yang menurut saya cukup menarik. Peserta tersebut bekerja di salah satu perusahaan dan saat ini mereka ditawarkan oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) untuk mempersiapkan pensiun bagi karyawannya. Pertanyaan dia, apa plus minus mempersiapkan rencana pensiun via reksa dana dan DPLK ?

Sebagai informasi, jika kamu perhatikan di slip gaji yang diterima setiap bulan, biasanya ada juga porsi tertentu yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek) dengan nama Jaminan Hari Tua (JHT). Nah, apakah ini hal ini juga sama dengan persiapan pensiun?

Ok, sebelum membahas lebih jauh, saya mau menyampaikan disclaimer terlebih dahulu bahwa saya bukan ahli dalam hal DPLK, BPJS ketenagakerjaan dan peraturan tentang ketenagakerjaan. Jadi kalau pembahasan saya ada yang salah atau kurang tepat, silakan dikoreksi.

Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Bagi anda yang bekerja di perusahaan dan perusahaan anda mendaftarkan karyawannya di Jamsostek atau sekarang BPJS ketenagakerjaan, maka setiap bulan selain gaji yang anda terima sebenarnya ada bagian yang disetorkan ke BPJS Tenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua. Besarnya bisa 5.7% dari gaji dimana 3.7% dibayarkan oleh perusahaan dan 2% dibayarkan oleh karyawan. Gampangnya jika gaji anda Rp 5.000.000, sebenarnya gaji anda itu Rp 5.285.000 (perhitungan aslinya mungkin tidak pas karena masih ada unsur pajak dll) karena Rp 285.000 disetorkan untuk Jaminan Hari Tua. JHT adalah milik karyawan, sehingga apabila yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari perusahaan, sebenarnya saldo JHT masih ada karena melekat ke nama perseorangan.

Saldo JHT ini selanjutnya akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan saldo pokok berikut hasil pengembangannya bisa anda ambil saat :

  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  • Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ABRI.

Dengan asumsi, perusahaan anda taat pada peraturan ketenagakerjaan dengan mendaftarkan karyawannya, gaji mulai Rp 3.000.000, Iuran JHT 5.7% dari gaji, kenaikan gaji 8% per tahun, hasil pengembangan BPJS 8% per tahun, usia bekerja 25 tahun, maka JHT yang berpotensi anda terima pada usia 55 adalah sebagai berikut

% 8% 5.70% 8%
Usia Gaji Per bulan Gaji Per Tahun Iuran JHT Per Tahun Akumulasi + Hasil Pengembangan

(Saldo JHT)

25 3,000,000 36,000,000 2,052,000 2,216,160
26 3,240,000 38,880,000 2,216,160 4,609,613
27 3,499,200 41,990,400 2,393,453 7,371,835
28 3,779,136 45,349,632 2,584,929 10,546,510
29 4,081,467 48,977,603 2,791,723 14,181,955
30 4,407,984 52,895,811 3,015,061 18,331,572
31 4,760,623 57,127,476 3,256,266 23,054,364
32 5,141,473 61,697,674 3,516,767 28,415,481
33 5,552,791 66,633,488 3,798,109 34,486,828
34 5,997,014 71,964,167 4,101,957 41,347,732
35 6,476,775 77,721,300 4,430,114 49,085,664
36 6,994,917 83,939,004 4,784,523 57,797,041
37 7,554,510 90,654,124 5,167,285 67,588,089
38 8,158,871 97,906,454 5,580,668 78,575,804
39 8,811,581 105,738,970 6,027,121 90,888,989
40 9,516,507 114,198,088 6,509,291 104,669,400
41 10,277,828 123,333,935 7,030,034 120,072,986
42 11,100,054 133,200,650 7,592,437 137,271,262
43 11,988,058 143,856,702 8,199,832 156,452,795
44 12,947,103 155,365,238 8,855,819 177,824,837
45 13,982,871 167,794,457 9,564,284 201,615,108
46 15,101,501 181,218,014 10,329,427 228,073,743
47 16,309,621 195,715,455 11,155,781 257,475,424
48 17,614,391 211,372,691 12,048,243 290,121,701
49 19,023,542 228,282,507 13,012,103 326,343,540
50 20,545,426 246,545,107 14,053,071 366,504,094
51 22,189,060 266,268,716 15,177,317 411,001,739
52 23,964,184 287,570,213 16,391,502 460,273,380
53 25,881,319 310,575,830 17,702,822 514,798,073
54 27,951,825 335,421,896 19,119,048 575,100,967
55 30,187,971 362,255,648 20,648,572 641,757,616

Buat anda yang mendapatkan kenaikan gaji di atas 8%, starting salary yang lebih tinggi dari Rp 3 juta, dan atau ternyata pengelolaan BPJS sangat baik sehingga hasil pengembangannya lebih besar boleh berbahagia karena manfaat JHT yang anda peroleh saat pensiun nanti bisa lebih besar dari angka tersebut. Namun jika menggunakan skenario di atas, berarti perkiraan dana saat anda pensiun nanti adalah sekitar Rp 641 juta. Dana JHT ini bisa diperoleh secara sekaligus namun dipotong pajak dengan ketentuan 50 juta pertama bebas pajak dan di atas 50 juta kena 5%. Dengan mengacu pada tabel di atas maka dana pensiun yang diterima bersih adalah Rp 641.757.616 – [5% x (Rp 641.757.616 - 50 juta)] = Rp 612.169.735.

Untuk dana JHT, terkadang banyak orang tidak tahu karena pada saat bekerja di kantor yang menjadi perhatian adalah take home pay. Selain itu, administrasi kantor yang kurang baik seperti belum ada slip gaji, belum adanya divisi HRD karena perusahaan lebih sibuk mengejar target juga menyebabkan hal demikian. Ada juga jenis karyawan “kutu loncat” yang kerjanya pindah-pindah perusahaan sehingga mungkin belum sempat mengetahui lebih detail hak dan kewajibannya di perusahaan tersebut. Sebab jika seseorang pindah perusahaan, harus ada yang mengurusi kartu jamsosteknya agar dapat dilanjutkan di perusahaan baru.

Selain itu, tidak semua perusahaan di Indonesia berkembang dengan baik. Tidak sedikit juga perusahaan yang tutup meskipun baru beroperasi selama beberapa tahun saja. Jika kondisi keuangan masih belum terlalu baik, bisa jadi karyawannya tidak diberikan fasilitas seperti JHT.

Jika sudah punya JHT mengapa masih harus menyiapkan rencana pensiun?

Mengacu pada angka di atas, jika pada saat pensiun, gaji terakhir Rp 30 juta. Katakanlah karena sudah pensiun biaya hidup turun menjadi Rp 10 juta. Dengan JHT Rp 612 juta, berarti dengan asumsi tanpa ada kenaikan inflasi saja, uang tersebut hanya cukup untuk 61 bulan atau sekitar 5 tahun. Padahal rata-rata Usia Harapan Hidup orang Indonesia berada di sekitar 70-72 yang berarti dana pensiun sudah habis di usia 60.

Jadi meminjam istilah BPJS Ketenagakerjaan, yang namanya Jaminan Hari Tua adalah manfaat pensiun untuk menjaga kebutuhan hidup dasar. Buat anda yang mau kehidupan pensiunnya lebih baik, perlu menyiapkan rencana pensiun tambahan. Dalam penelitian saya sebelumnya di Kiat Investasi Untuk Para Pensiun, apabila hari ini anda pensiun dengan gaya hidup Rp 10 juta per bulan, maka anda butuh sekitar Rp 2 Miliar untuk kebutuhan 15 tahun mendatang. Jika anda baru pensiun 20 tahun lagi, maka dengan asumsi inflasi 6%, maka angkanya sudah naik menjadi Rp 6 Miliar. JHT senilai Rp 612 juta hanya 10% dari kebutuhan pensiun tersebut.

Untuk itulah, menurut saya setiap orang harus mempersiapkan rencana pensiun tambahan meskipun sudah mendapatkan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Rencana ini bisa disiapkan via DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) atau via reksa dana langsung. Masing-masing memiliki keunikan tersendiri.

Mempersiapkan Pensiun Via DPLK dan Reksa Dana

Untuk DPLK, secara pembayaran sifatnya sama seperti JHT. Dimana bisa ada pembayaran dari perusahaan dan karyawan tapi sifatnya tidak wajib. Sehingga bisa ada skenario 100% ditanggung perusahaan, 100% dibayarkan karyawan atau kombinasi antara karyawan dan perusahaan. Dalam konteks pertimbangan antara persiapan Dana Pensiun via DPLK atau reksa dana, saya mengasumsikan 100% dibayarkan oleh karyawan.

Agak berbeda dengan DPLK, produk reksa dana tidak didesain seperti halnya DPLK atau JHT yang memungkinkan pembayaran dari 2 pihak. Bahkan di reksa dana, peraturan sumber dana harus jelas. Jika pemilik reksa dana A, maka uangnya harus dari rekening bank atas nama A. Jika bukan, dananya akan dikembalikan. Jadi dalam konteks, dana milik karyawan dipotong oleh perusahaan dan kemudian disetorkan oleh perusahaan ke reksa dana, secara peraturan tidak diperbolehkan.

Untunglah dalam beberapa tahun belakangan, ada relaksasi terhadap pelaksanaan peraturan tersebut. Jika ada kerjasama antara perusahaan dengan Manajer Investasi mengenai program di atas, transfer dari rekening perusahaan untuk pemegang reksa dana atas nama perorangan dimungkinkan. Meski demikian, hal ini belum terlalu umum sehingga belum begitu dikenal oleh kalangan perusahaan. Selain itu, penawaran reksa dana juga lebih berfokus ke dana perorangan atau dana perusahaan sehingga mempersiapkan pensiun karyawan dengan reksa dana belum menjadi perhatian para petinggi di perusahaan. Di Panin Asset Management, program seperti ini sudah bisa dijalankan.

Persamaan DPLK dan Reksa Dana

Pada dasarnya mempersiapkan pensiun via DPLK ataupun langsung via reksa dana itu ada banyak kesamaan. Baik di DPLK maupun di reksa dana, investor bisa memilih dari jenis yang konservatif seperti pasar uang, pendapatan tetap, hingga yang moderat dan agresif seperti saham dan campuran. Tidak jarang juga, DPLK menempatkan dana kelolaannya pada reksa dana yang dikombinasikan dengan pengelolaannya sendiri. Tergantung hasil pengelolaan, hasilnya bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dibandingkan reksa dana sejenis.

Sama seperti reksa dana, sistemnya juga menggunakan unit penyertaan. Dimana untuk setiap penempatan, investor mendapat sejumlah unit dan hasil perkembangan investasinya bisa di cek di situs perusahaan yang bersangkutan. Keikutsertaan bersifat sukarela, sehingga apabila ada pada periode tertentu tidak melakukan penyetoran tidak ada denda apapun. Dalam konteks reksa dana, itu seperti anda sudah kontrak autodebet tapi pada bulan tertentu saldo kosong sehingga tidak terjadi pendebetan. Dalam hal ini juga tidak ada denda kepada pemegang unit penyertaannya.

Perbedaan DPLK dan Reksa Dana

Ada beberapa perbedaan signifikan antara DPLK dengan Reksa Dana yang bisa menjadi pertimbangan.

1. Penarikan dana

Untuk penarikan dana di DPLK mengikuti ketentuan yang ada. Karena DPLK adalah persiapan untuk “Pensiun”, maka dana investasi hanya boleh ditarik saat anda sudah pensiun. Dimana definisi pensiun menurut DPLK adalah

  • Pensiun Normal, manfaat pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun yang ditetapkan peserta pada awal masa kepesertaan (usia 55).
  • Pensiun Dipercepat, manfaat pensiun diberikan kepada peserta yang minimal berusia 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal dan berhenti dari kepesertaan.
  • Pensiun Cacat, manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan iurannya.
  • Pensiun Meninggal Dunia, apabila peserta meninggal dunia sebelum Usia Pensiun Normal, manfaat pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris peserta.

Dengan asumsi, yang bersangkutan masih hidup berarti dana yang ada baru bisa dicairkan pada usia pensiun normal 55 tahun atau pensiun dipercepat 45 tahun. Sementara di reksa dana, pencairan boleh kapan saja. Hal ini bisa jadi plus dan minus tergantung orangnya. Bagi orang yang boros, tidak bisa melihat uang nganggur, kalau tahu ada uang ratusan juta yang tersimpan di saldo pensiun tentu punya kencendrungan untuk menggunakan dana tersebut entah untuk kebutuhan yang konsumtif ataupun produktif. Permasalahannya, meskipun itu urusan produktif, tidak menjamin pasti untung sehingga kalau gagal bisa saja dia kehilangan semua dana pensiunnya.

Contoh yang paling umum, banyak orang berinvestasi di reksa dana dengan perencanaan pensiun. Namun ketika anaknya mau sekolah atau mau beli rumah, dana yang sedianya untuk “pensiun” tersebut dipensiunkan lebih cepat. Investasi di reksa dana via pensiun yang mudah untuk dicairkan mengandung risiko tersebut. Tapi di satu sisi, menjadi cukup fleksibel karena buat orang yang memang disiplin, dana tersebut kalau sampai dipakai tentu karena memang ada kebutuhan yang sifatnya mendesak juga.

2. Batas penarikan dana dan Anuitas

Jika di reksa dana, investor bebas mencairkan sebagian atau seluruh dananya. Kalau di DPLK nilai penarikan dana ada ketentuan dari Kementerian Keuangan dimana apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangannya di atas Rp 500 juta, maka sebanyak 20% boleh ditarik tunai dan 80% dibayarkan dalam bentuk anuitas. Misalkan pada usia pensiun, dana yang terkumpul adalah Rp 1 milliar setelah pajak, maka nilai dana yang boleh ditarik secara tunai adalah Rp 200 juta dan Rp 800 juta dibayarkan dalam bentuk anuitas.

Anuitas adalah manfaat pensiun yang dibayarkan secara bulanan. Pada dasarnya anuitas mauk dalam kategori produk asuransi dan bukan DPLK. Dalam kasus dana pensiun yang terkumpul di atas Rp 500 juta, maka DPLK akan menggunakan 80% dana pensiun untuk membeli anuitas di perusahaan asuransi. Selanjutnya asuransi akan membayarkan manfaat pensiun anda secara bulanan. Tergantung jenis yang anda pilih, besarannya bisa berkisar antara 0.2% – 0.7% per bulan (untuk tepatnya bisa ditanyakan dengan pihak asuransi).

Misalkan dana anuitas Rp 800 juta, maka peserta pensiun akan mendapatkan uang senilai Rp 1.600.000 – Rp 5.600.000 per bulan sampai dengan dia meninggal. Sepengetahuan saya, tergantung dari paket anuitas yang dipilih, pembayaran manfaat pensiun bulanan dengan urutan sebagai berikut sampai pada pensiun meninggal, pembayaran tetap dilakukan apabila istri masih hidup. Jika istri sudah meninggal dan memiliki anak, maka pembayaran manfaat pensiun tetap dilakukan sampai anak yang paling kecil berusia 25 tahun. Nominal pembayaran untuk istri dan anak biasanya akan lebih kecil daripada jika suami masih hidup.

Pada dasarnya anuitas adalah produk yang dibuat karena khawatir orang yang bersangkutan tidak bijak dalam mengelola dana sehingga risiko dana pensiun habis karena pengelolaan dana yang tidak bijaksana dapat dihindari. Selain itu, manfaat pensiun tetap diteruskan bagi istri dan anak apabila ada sehingga keluarga yang ditinggalkan masih mendapatkan dana meskipun pensiunan sudah meninggal dunia.

Bagi yang bijaksana dalam mengelola dana, katakanlah saat ini anda sudah punya Rp 800 juta, kalau didepositokan dengan bunga 6% per tahun net, maka bunga yang didapatkan adalah Rp 48 juta per tahun atau 4 juta per bulan. Jadi sebenarnya dia sudah bisa membuat anuitas sendiri. Tapi harus diakui memang bahwa tidak semua orang bijak mengelola dana pensiun sehingga anuitas tetap ada kelebihannya.

3. Pihak yang memasarkan

Apabila untuk reksa dana bisa dibeli via Manajer Investasi langsung, Agen Penjual Bank dan Agen Penjual Non Bank, maka produk DPLK bisa dibeli via DPLK dan Asuransi. Program DPLK sendiri juga merupakan bagian dari layanan yang ditawarkan oleh bank. Sebagai contoh DPLK BRI, DPLK Bank Jabar Banten, dan DPLK BNI. Jadi untuk produk DPLK sebenarnya juga bisa ditanyakan ke bank, nanti petugas bank akan mengarahkannya ke bagian terkait.

4. Dampak Perpajakan

Dalam konteks 100% dana merupakan kontribusi dari karyawan, maka ada perbedaan perpajakan. Sebab DPLK dibentuk untuk persiapan pensiun sama seperti JHT yang dibuat oleh Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, iuran untuk kedua jenis kontribusi ini bisa dianggap “ditangguhkan” pembayarannya. Sementara reksa dana sendiri, walaupun anda investasi untuk kepentingan pensiun akan tetapi karena tidak spesifik seperti DPLK, maka pajak pribadinya tidak bisa ditangguhkan.

Contoh yang paling gampang, saya menggunakan kalkulator pajak sebagai berikut. Besarnya pajak penghasilan untuk seseorang dengan status menikah dan belum punya anak dengan pilihan via DPLK dan reksa dana sbb

Skenario 1. Gaji Rp 10 juta (gross) dan Iuran DPLK 500.000

Screen Shot 2014-11-17 at 12.10.15 AM

 

Take Home Pay = Gaji – Iuran DPLK – Pajak bulanan

Take Home Pay = Rp 10 juta – Rp 500.000 – Rp 1.104.200 (–> diperoleh dari Rp 13.250.000 / 12)

Take Home Pay = Rp 8.395.800

Skenario 2. Gaji 10 juta gross dan investasi reksa dana Rp 500.000

Screen Shot 2014-11-17 at 12.10.46 AM

Take Home Pay = Gaji – Pajak Bulanan

Take Home Pay = Rp 10 juta – Rp 1.229.200 (–> diperoleh dari Rp 14.750.000 / 12)

Take Home Pay = Rp 8.770.800

Dari THP nasabah menginvestasikan Rp 500.000 sendiri ke reksa dana sehingga tersisa Rp 8.270.800

Berdasarkan kedua skenario di atas, untuk orang dengan gaji gross Rp 10 juta, maka yang berinvestasi di reksa dana langsung membayar pajak Rp 125.000 lebih banyak ( diperoleh dari Rp 1.229.200 – Rp 1.104.200 ). Meski demikian hal ini bukan berarti berinvestasi di DPLK lebih unggul dari sisi perpajakan karena pajak penghasilan ini sifatnya ditangguhkan saja. Pada saat peserta DPLK mencairkan dana pensiunnya, pajaknya akan dihitung sekaligus dari iuran dan hasil pengembangan yang terkumpul dengan besaran 0 – 50 juta bebas pajak, di atas 50 juta kena pajak 5%. Pengenaan pajak ini perhitungannya sama dengan Jaminan Hari Tua.

Di reksa dana karena bukan objek pajak, maka pada saat dicairkan mau pada saat pensiun ataupun sebelumnya sudah tidak ada potongan pajak lagi. Sebagai ilustrasi, apabila reksa dana dan DPLK sama-sama mengumpulkan Rp 1 milliar. Maka di reksa dana investor bisa mencairkan dengan nominal Rp 1 milliar. Sementara untuk DPLK, akan dihitung pajaknya yaitu sebesar Rp 50 juta x 0% + (Rp 950 juta x 5%) = Rp 47.5 juta. Nominal diterima adalah Rp 1 Milliar – Rp 47.5 juta = Rp 952.5 juta (berlaku ketentuan 20% tunai dan 80% anuitas).

Buat eksekutif yang gajinya besar sehingga tarif perpajakannya sudah kena 30% dan iuran pensiun dihitung secara persentase dari gaji, ada keuntungan dimana pada saat penarikan cuman dikenakan pajak 5%. Misalkan gaji Rp 50 juta, iuran 2% dari gaji = Rp 1 juta. Untuk Rp 1 juta seharusnya tersebut seharusnya dikenakan pajak 30%, namun karena disetorkan ke DPLK pada saat ditarik cuma kena 5% untuk pokok dan hasil pengembangannya. Buat yang gajinya masih level karyawan, manfaat seperti ini memang belum terlalu signifikan.

5. Biaya dan Hasil Pengembangan

Karena prinsipnya sama dengan reksa dana, maka sebenarnya secara perhitungan itu tidak ada perbedaan antara reksa dana dengan DPLK. Yang berbeda adalah dari sisi biayanya. Pada reksa dana, berlaku biaya masuk yang memotong dana investasi investor. Misalkan dana investasi Rp 500.000 dengan fee 1%, maka biaya masuknya adalah sekitar Rp 5.000. Ada lagi biaya pengelolaan yaitu Management Fee, namun biaya ini sudah termasuk dalam perhitungan NAB/Up. Misalkan suatu reksa dana memiliki kinerja 20% per tahun dengan management fee 2%, maka kinerja reksa dana yang sebenarnya adalah 22%.

Ketika reksa dana menargetkan 20%, sebetulnya adalah 20% setelah management fee. Dalam konsep Nilai Aktiva “Bersih”, kata bersih yang dimaksud adalah nilai setelah memperhitungkan semua biaya. Agak berbeda kalau kasusnya di DPLK, dimana sama-sama ada biaya masuk, di DPLK juga ada biaya lain seperti biaya pengelolaan, biaya administrasi, dan dalam beberapa kasus ada biaya asuransi. Yang membedakan dengan reksa dana adalah DPLK mengenakan biaya tersebut kepada pesertanya.

Dengan demikian, kinerja DPLK katakanlah meski sama-sama 20% dengan reksa dana karena menggunakan skema saham, akan tetapi hasil DPLK akan lebih rendah karena dipotong biaya-biaya tersebut. Untuk lebih gampangnya, kita akan menggunakan perbandingan sebagai berikut

Kalkulator Simulasi Pensiun Bank Jabar Banten Rp 500.000 per bulan Selama 30 tahun

Screen Shot 2014-11-17 at 12.39.50 AM

Hasil Simulasi

Screen Shot 2014-11-17 at 12.40.26 AM

Berdasarkan simulasi di atas hasil akhir adalah sekitar Rp 9 Milliar dan menjadi Rp 8.55 Milliar setelah dikurangi pajak. Ketentuan biaya bisa berbeda antara DPLK yang satu dengan lainnya.

 

Simulasi Investasi Rp 500.000 pada reksa dana saham dengan asumsi fee 1% (investasi bersih menjadi Rp 495.000) selama 30 tahun

Screen Shot 2014-11-17 at 12.42.25 AM

Pada kalkulator reksa dana, diperoleh Rp 11.5 Miliar.

Perbedaan dengan simulasi DPLK disebabkan karena adanya faktor biaya selain biaya masuk dan juga asumsi return pada reksa dana sebenarnya lebih tinggi dari 20% karena telah memasukkan unsur biaya pengelolaan. Sementara biaya pengelolaan pada DPLK dikenakan kepada pesertanya. Dalam beberapa kasus, perbedaan bisa juga disebabkan metode perhitungan bunga berbunga yang dipergunakan.

Untuk nilai pajak, pada reksa dana telah dibayarkan dimuka pada saat terima gaji sehingga hasil investasi reksa dana sudah tidak dikenakan pajak lagi (bukan objek pajak). Sementara pada DPLK, ditangguhkan terlebih dahulu dan dihitung sekaligus pada saat dana dicairkan.

Kesimpulan

Bagaimana? Setelah melihat semua hal tersebut apakah anda sudah yakin untuk mempersiapkan pensiun via DPLK atau reksa dana? Atau malahan tambah pusing? Artikel ini memang tidak dimaksudkan untuk menjelaskan mana yang lebih unggul, akan tetapi lebih menjelaskan keunikan dari kedua jenis produk keuangan ini. Yang jelas, karena JHT tidak mencukupi, maka sudah menjadi keniscayaan bagi semua kaum pekerja untuk membuat rencana pensiun tambahan agar kehidupan pada saat tua nanti bisa sejahtera. Satu hal yang pasti, apapun pilihan anda, baik itu DPLK ataupun reksa dana adalah produk dan jasa keuangan yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Jadi apapun yang anda pilih, anda tidak usah khawatir tertipu program investasi bodong.

Demikian artikel kali ini, semoga bisa bermanfaat bagi anda dalam perencanaan pensiun.

Penyebutan produk investasi  (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog

Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh

Sumber Gambar : istockphoto

Link Kalkulator dan Peraturan

http://www.asosiasi-dplk.com/tentang.html 

http://www.tugumandiri.com/id/page/proses_simulasi_dplk.php

http://m.manulife-indonesia.com/dplk/FrequentlyAskedQuestionID.htm

http://www.bni.co.id/id-id/bankingservice/consumer/simpananpensiun/bnisimponi.aspx 

http://www.bankbjb.co.id/id/3/119/367/Simulasi-DPLK.html

http://www.bringinlife.co.id/ilustrasi_dplk.aspx

http://www.pajakonline.com/engine/simulasi/index.php?form=pph21

http://www.panin-am.co.id/InvestmentCalculator.aspx

http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/content/i.php?mid=3&id=15 

http://m.manulife-indonesia.com/korporat/dplk/peraturan?language=id

Categories: Lain-lain, Perencanaan Investasi Tags:
  1. Muhammad Zulkarnain
    March 22nd, 2019 at 08:58 | #1

    Maaf ini pak sy yg masih awam ini hanya menggunakan logika krn dasar ilmunya blm mumpuni di hal ini. Secara logika sy seharusnya income seumur hidup yg diterima mestinya lebih besar drpd jika didepositokan ya…krn pokoknya kan tdk kembali. Kl tdk lebih besar wah…rugi ya…

  2. Rudiyanto
    March 22nd, 2019 at 09:00 | #2

    @Muhammad Zulkarnain
    Perihal lebih besar atau kecil itu mesti dibuat simulasinya dulu. Belum tentu lebih kecil juga. Kemudian jika yang bersangkutan berumur panjang, itu kan dapat terus.

    Program Jaminan Pensiun (JP) yang ada dalam BPJS Tenaga Kerja (bukan yang JHT ya) itu juga menggunakan sistem anuitas.

    Pada dasarnya setelah pensiun, memang harus ada penyesuaian di lifestlye supaya dana tidak habis sebelum waktunya.

    Terima kasih

  3. July 26th, 2023 at 01:38 | #3

    Terimakasih artikelnya, sangat bermanfaat, salam https://www.edutraining.id/

Comment pages
1 2 4681


%d bloggers like this: